Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil tak tinggal diam saat Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan telah membocorkan rahasia negara dan menyebarkan hoaks oleh organisasi bentukan Muanas Alaidid, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH). Laporan itu merupakan buntut dari cuitan Denny soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem proporsional tertutup.

Mantan pimpinan KPK, mantan pegawai KPK, dan aktivis ikut menjadi tim kuasa hukum untuk membela Denny Indrayana.

“Akan ada banyak sekali tanda tangan di surat kuasa untuk mengadvokasi Prof Denny,” kata kuasa hukum Denny, Muhamad Raziv Barokah saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023.

Menurut Raziv, sejauh ini sudah ada beberapa tokoh yang menyatakan kesediaannya untuk bergabung. Tokoh tersebut di antaranya, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa, pengacara dari Visi Law Office Donal Fariz, dan mantan penyidik KPK Lakso Anindito.

Raziv mengatakan para tokoh tersebut bersedia bergabung menjadi tim kuasa hukum Denny, karena sependapat bahwa pernyataan yang disampaikan Denny bukanlah pembocoran rahasia negara atau tindakan menyebarkan kebohongan. Sebaliknya, apa yang disampaikan Denny merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik terhadap penguasa. 

Dia mengatakan bukan tanpa alasan Denny memutuskan bersuara tentang putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup. Menurut dia, Denny merasa kecolongan dengan putusan Mahkamah yang menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Dia mengatakan Denny tak ingin putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup berakhir serupa dengan putusan tentang UU KPK. “Mereka satu napas dengan kami, bahwa ini adalah kebebasan berpendapat, kritik dan upaya menyuarakan kejujuran,” kata Raziv.

Denny Indrayana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri lantaran mengunggah cuitan tentang putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem Yuwono Pintadi dan 4 orang lainnya ke MK sejak November 2022.

Penggugat menuntut agar MK mengembalikan sistem Pemilu di Indonesia menjadi proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Gugatan itu sudah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023 dan akan segera diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Pada Ahad, 28 Mei 2023, Denny melalui akun media sosialnya mencuitkan bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut dan mengembalikan sistem Pemilu ke sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan akan ada 6 hakim konstitusi yang menyatakan setuju dan 3 hakim lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion. Denny tidak menyebutkan sumber informasinya. Dia berkata mendapatkan informasi itu dari orang yang sangat dipercaya.

Menanggapi pernyataan itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menilai ucapan Denny masuk kategori membocorkan rahasia negara. Dia meminta polisi untuk mengusut dugaan tersebut. “Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Ahad, 28 Mei 2023.

Selanjutnya, Denny dilaporkan ke Bareskrim...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

6 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Suap demi Predikat WTP dari BPK

9 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

12 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

16 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.